Rodiah Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tanggamus
KOTAAGUNG--Politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tanggamus Rodiah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Tanggamus menggantikan Amrusi Sanusi yang meninggal dunia. Pelantikan Rodiah tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Tanggamus Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2019-2024, Rabu (7/10). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag, sementara pengucapan sumpah janji dipandu Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos. Pengangkatan Rodiah sebagai anggota DPRD Tanggamus tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/434/B.01/HK/2020 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2019-2024. \"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat Kabupaten Tanggamus mengucapkan selamat bertugas kepada saudari Rodiah yang baru saja dilantik,selamat menjalankan tugas,semoga amanah dalam menjalankan tugas dan dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Tanggamus dan dapat memperjuangkan aspirasi dari masyarakat yang saudari wakili,\"kata Irwandi. Dilanjutkan Irwandi bahwa Rodiah akan ditempatkan pada komisi dan alat kelengkapan sesuai dengan ketetapan dari Fraksi PDIP.\"Saudari perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari tata tertib, kode etik dan peraturan lain yang menjadi pedoman kerja anggota DPRD Tanggamus,\"kata dia. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya melalui video conference mengucapkan selamat kepada Rodiah yang dilantik menjadi anggota DPRD Tanggamus menggantikan alm.Amrusi Sanusi. Menurut bupati, pelantikan merupakan awal bagi Rodiah untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. \"Saya berharap saudari dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudari. Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus dan sebagai anggota dewan yang baru, tentunya saudari Rodiah perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,\" kata bupati. Sementara Rodiah saat dikonfirmasi mengaku siap bekerja untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya dari Daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Gisting, Gunung Alip dan Sumberejo.\"Untuk ditempatkan di Komisi dan alat kelengkapan dewan saya kurang tahu pasti yang jelas itu keputusan fraksi,saya siap ditempatkan di Komisi mana saja.Yang jelas saya akan bekerja untuk memperjuangkan hak masyarakat khususnya dalam hal pemberdayaan perempuan,\" kata Rodiah.(ADV)
Sumber: